PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2015 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2016
Pasal 7
(1) Dalam hal adanya perubahan kebijakan pemerintah atau perubahan RKP atau APBN Tahun 2016, Renja Kementerian Dalam Negeri dapat dilakukan penyesuaian. (2) Dalam hal adanya perubahan kebijakan Kementerian, Renja Unit Organisasi dapat dilakukan penyesuaian. (3) Penyesuaian Renja Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang tidak mengakibatkan berkurangnya target IKP dan IKK dalam Renja Kementerian Dalam Negeri. (4) Kepala Satuan Kerja Pusat melaporkan penyesuaian Renja Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
