PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2015 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2016
Pasal 6
(1) Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dan huruf c, menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Satuan Kerja Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kepala Satuan Kerja Pusat menyampaikan laporan pelaksanaan atas Renja Unit Organisasi kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
