PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2015 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2016
Pasal 8
(1) Dalam hal terdapat penyesuaian atas alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dan Pasal 4 ayat (2) huruf d, penyesuaiannya dilakukan melalui revisi RKA-KL dan DIPA. (2) Dalam hal terdapat penyesuaian atas komponen input/sub output dan volume keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, penyesuaiannya dilakukan melalui revisi RKA-KL dan DIPA. (3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
