Pasal 9
BAB 2 — KOMPONEN DAN JENIS PERANGKAT
Card Reader sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), sampai dengan ayat (4) memiliki fungsi untuk: a. memastikan KTP-el diterbitkan oleh Satuan Kerja Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. memastikan data Penduduk yang dibaca dari cip KTP-el merupakan data yang benar dan sah; c. membantu otentikasi visual keabsahan data yang tercetak pada KTP-el; d. memastikan keabsahan kepemilikan KTP-el dengan memanfaatkan kode keamanan untuk menjamin dokumen
kependudukan merupakan milik orang yang bersangkutan dengan metode verifikasi Sidik Jari secara elektronik; dan e. memastikan data Penduduk dari cip KTP-el dapat diakses dan ditampilkan sesuai sertifikasi keamanan untuk kepentingan pelayanan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.
