PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2020 tentang PERANGKAT PEMBACA DAN PENULIS SERTA PERANGKAT...
Pasal 10
BAB 2 — KOMPONEN DAN JENIS PERANGKAT
(1) Jenis Card Reader tingkat pertama, tingkat kedua, dan tingkat ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) sampai dengan ayat (4), data disimpan setelah diverifikasi dan disetujui Penduduk sebagai pemilik data yang bersangkutan. (2) Pengguna yang menggunakan Card Reader wajib memberikan Data Balikan kepada Ditjen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Data Balikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa file excel spreadsheet, comma separated values, dan dump file atau bentuk format data lainnya yang diberikan secara langsung, surat elektronik, dan/atau melalui aplikasi paling lama 6 (enam) bulan sekali.
