PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2020 tentang PERANGKAT PEMBACA DAN PENULIS SERTA PERANGKAT...
Pasal 11
BAB 2 — KOMPONEN DAN JENIS PERANGKAT
(1) Pemanfaatan Card Reader dan/atau integrasi Card Reader pada perangkat pembaca kartu cerdas multi kartu lainnya, melalui: a. cip KTP-el difungsikan untuk menyimpan data atau aplikasi selain data KTP-el; b. pembacaan KTP-el dalam bentuk token keamanan, telepon pintar, atau bentuk teramankan lainnya; dan c. pemanfaatan lainnya. (2) Dalam hal pemanfaatan Card Reader dan/atau integrasi Card Reader pada perangkat pembaca kartu cerdas multi kartu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilakukan pengembangan mekanisme dan prosedur pengelolaan kunci keamanan aplikasi dan/atau
Kartu SAM dari masing-masing data atau aplikasi di dalam cip KTP-el.
