Pasal 12
BAB 3 — PENGUJIAN TEKNIS DAN SERTIFIKASI
(1) Pengujian teknis dilakukan terhadap perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pengujian teknis perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kesesuaian spesifikasi teknis. (3) Pengujian teknis perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga pengujian teknis. (4) Lembaga pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu: a. lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengujian teknis oleh lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Menteri melalui Dirjen.
