Pasal 13
BAB 3 — PENGUJIAN TEKNIS DAN SERTIFIKASI
(1) Produsen Card Encoder dan/atau Produsen Card Reader wajib mengajukan surat permohonan pengujian teknis kepada Dirjen. (2) Proses pengajuan pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
(3) Dirjen menerbitkan surat persetujuan pengujian teknis Card Encoder dan/atau Card Reader. (4) Surat persetujuan pengujian teknis Card Encoder dan/atau Card Reader sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar dilakukan pengujian Produsen Card Encoder dan/atau Produsen Card Reader oleh lembaga pengujian teknis. (5) Dalam hal Card Encoder dan/atau Card Reader telah sesuai dengan spesifikasi, lembaga pengujian teknis menerbitkan surat keterangan hasil pengujian. (6) Surat keterangan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri melalui Dirjen. (7) Dirjen melaporkan proses dan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) kepada Menteri.
