PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2020 tentang PERANGKAT PEMBACA DAN PENULIS SERTA PERANGKAT...
Pasal 14
BAB 3 — PENGUJIAN TEKNIS DAN SERTIFIKASI
(1) Selain memenuhi persyaratan teknis, Card Encoder dan/atau Card Reader wajib memenuhi tingkat komponen dalam negeri paling rendah 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 tingkat komponen dalam negeri wajib memenuhi sebesar 55% (lima puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
