Pasal 15
BAB 3 — PENGUJIAN TEKNIS DAN SERTIFIKASI
(1) Produsen Card Encoder dan/atau Produsen Card Reader yang akan mengajukan sertifikasi perangkat keras wajib menyampaikan surat permohonan pengajuan sertifikasi kepada Dirjen. (2) Proses pengajuan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya. (3) Ditjen menerbitkan surat persetujuan pengajuan sertifikasi Card Encoder dan/atau Card Reader.
(4) Surat persetujuan pengajuan sertifikasi Card Encoder dan/atau Card Reader sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sebagai dasar dilakukannya sertifikasi Card Encoder dan/atau Card Reader. (5) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri. (6) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Dirjen. (7) Dirjen melaporkan hasil sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Menteri.
