Pasal 16
BAB 3 — PENGUJIAN TEKNIS DAN SERTIFIKASI
(1) Produsen Card Encoder dan/atau Produsen Card Reader yang memiliki surat keterangan hasil pengujian dan sertifikat tingkat komponen dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 15 ayat (5), selanjutnya dilakukan inventarisasi dan ditetapkan oleh Dirjen atas nama Menteri. (2) Produsen Card Reader yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan setiap penggunaan Card Reader kepada Dirjen meliputi: a. jumlah Card Reader yang telah dilakukan Personalisasi dan aktivasi; b. Pengguna dan/atau Satuan Kerja Pelaksana yang menggunakan Card Reader; c. posisi Card Reader semula dan perpindahannya; dan d. status aktif atau tidak aktif Card Reader. (3) Dirjen melaporkan penggunaan Card Reader sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
