Pasal 8
BAB 2 — KOMPONEN DAN JENIS PERANGKAT
(1) Jenis Card Reader terdiri atas: a. tingkat pertama dengan hanya menggunakan autentikasi cip KTP-el; b. tingkat kedua dengan menggunakan autentikasi cip KTP-el dan menerapkan 1 (satu) perangkat verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan c. tingkat ketiga dengan menggunakan autentikasi cip KTP-el dan menerapkan paling sedikit 2 (dua) perangkat verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2) Jenis Card Reader tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perangkat pembaca data digital pada cip KTP-el untuk pembuktian keabsahan elemen data tercetak pada KTP-el. (3) Jenis Card Reader tingkat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perangkat pembaca data digital pada cip KTP-el, perangkat pemindai Sidik Jari, dan/atau perangkat pemindai foto wajah untuk pembuktian keabsahan elemen data tercetak pada KTP-el. (4) Jenis Card Reader tingkat ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perangkat pembaca data digital pada cip KTP-el, perangkat pemindai Sidik Jari, perangkat pemindai foto wajah, dan/atau perangkat lainnya untuk pembuktian keabsahan elemen data tercetak pada KTP-el dan pembuktian KTP-el. (5) Jenis Card Reader sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sampai dengan ayat (4) digunakan oleh Pengguna dan Satuan Kerja Pelaksana sesuai dengan fungsinya. (6) Jenis Card Reader sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perangkat: a. terintegrasi dengan perangkat komputasi utama; dan b. terpisah dengan perangkat komputasi utama.
