Pasal 7
BAB 2 — KOMPONEN DAN JENIS PERANGKAT
Card Encoder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sampai dengan ayat (4) memiliki fungsi untuk: a. menuliskan data digital ke dalam cip KTP-el; b. memastikan KTP-el diterbitkan oleh Satuan Kerja Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. memastikan data Penduduk yang dibaca dari cip KTP-el merupakan data yang benar dan sah; d. membantu otentikasi visual keabsahan data yang tercetak pada KTP-el; e. memastikan keabsahan kepemilikan KTP-el dengan memanfaatkan kode keamanan untuk menjamin dokumen kependudukan merupakan milik orang yang bersangkutan dengan metode verifikasi Sidik Jari secara elektronik; dan f. memastikan data Penduduk dari cip KTP-el dapat diakses dan ditampilkan sesuai sertifikasi keamanan untuk kepentingan pelayanan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.
