Pasal 6
BAB 2 — KOMPONEN DAN JENIS PERANGKAT
(1) Jenis Card Encoder terdiri atas: a. Prepersonalisasi blangko KTP-el; b. Personalisasi KTP-el; dan c. gabungan Prepersonalisasi dan Personalisasi KTP-el. (2) Card Encoder Prepersonalisasi blangko KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perangkat yang digunakan oleh Produsen Blangko KTP-el sesuai dengan fungsinya. (3) Card Encoder Personalisasi KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perangkat yang digunakan oleh Satuan Kerja Pelaksana sesuai dengan fungsinya. (4) Card Encoder gabungan Prepersonalisasi dan Personalisasi KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perangkat proses penulisan data ke dalam cip KTP-el yang terintegrasi atau terpisah dengan perangkat komputasi utama yang digunakan oleh Satuan Kerja Pelaksana sesuai dengan fungsinya. (5) Dalam hal terdapat kondisi tertentu gabungan Prepersonalisasi dan Personalisasi KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan oleh Menteri melalui Dirjen untuk pencetakan masal dan pengujian cip KTP-el.
(6) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk mendukung percepatan pelayanan Administrasi Kependudukan.
