PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2020 tentang PERANGKAT PEMBACA DAN PENULIS SERTA PERANGKAT...
Pasal 34
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
Satuan Kerja Pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (2), dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaporan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
