PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2020 tentang PERANGKAT PEMBACA DAN PENULIS SERTA PERANGKAT...
Pasal 35
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Produsen Card Encoder dan/atau Produsen Card Reader yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (5), dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa: a. teguran tertulis untuk melakukan pengembalian Kartu SAM kepada lembaga pengujian teknis dan melaporkan pengembalian Kartu SAM kepada Dirjen paling lama 2 (dua) minggu; dan b. pencabutan surat keputusan menjadi Produsen Card Encoder dan/atau Produsen Card Reader disertai penarikan Kartu SAM dan/atau pemutusan akses kode kunci. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri melalui Dirjen.
