PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2020 tentang PERANGKAT PEMBACA DAN PENULIS SERTA PERANGKAT...
Pasal 33
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Produsen Blangko KTP-el yang tidak mengembalikan Kartu SAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa: a. teguran tertulis untuk melaporkan dan mengembalikan Kartu SAM kepada Ditjen paling lama 2 (dua) minggu; dan b. pengambilan secara langsung Kartu SAM dari Produsen Blangko KTP-el oleh Ditjen. (2) Dalam hal Kartu SAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b akan digunakan kembali, dengan menggunakan mekanisme proses pengajuan dari awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
