PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2020 tentang PERANGKAT PEMBACA DAN PENULIS SERTA PERANGKAT...
Pasal 32
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Produsen Card Encoder dan/atau Produdsen Card Reader yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa Card Encoder dan/atau Card Reader tidak dapat digunakan oleh Pengguna dan Satuan Kerja Pelaksana. (2) Card Encoder dan/atau Card Reader sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan kembali dengan menggunakan mekanisme proses pengajuan dari awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1).
