PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2020 tentang PERANGKAT PEMBACA DAN PENULIS SERTA PERANGKAT...
Pasal 30
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) terbukti, tim melaporkan kepada Menteri melalui Dirjen untuk dikenakan sanksi administratif. (2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) tidak terbukti, tim melaporkan kepada Dirjen hasil pengujian teknis telah sesuai dengan kondisi faktual.
