PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2020 tentang PERANGKAT PEMBACA DAN PENULIS SERTA PERANGKAT...
Pasal 29
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan oleh Menteri melalui Dirjen. (2) Menteri melalui Dirjen dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pihak: a. lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi; b. lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi negara; dan/atau c. tenaga ahli perseorangan yang memiliki keahlian bidang auditor teknologi. (3) Pelibatan dilakukan dengan mengajukan surat permohonan dari Dirjen atas nama Menteri kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
