Pasal 28
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan Card Encoder dan/atau Card Reader dilakukan terhadap kesesuaian antara standar produk Card Encoder dan/atau Card Reader dengan kondisi faktual. (2) Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. komponen Card Encoder dan/atau Card Reader yang dilakukan pengujian teknis dengan kondisi faktual; dan b. jumlah Card Encoder dan/atau Card Reader yang digunakan oleh Pengguna sama dengan jumlah Kartu SAM yang dikeluarkan oleh Dirjen. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan dalam hal adanya: a. laporan tertulis dari masyarakat, lembaga, dan/atau pihak lainnya; b. temuan dari lembaga pemerintah, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pihak lainnya; c. dugaan penyalahgunaan produk Card Encoder dan/atau Card Reader; dan
d. kebutuhan lainnya. (4) Dirjen melaporkan jumlah Card Encoder dan/atau Card Reader dan Kartu SAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada Menteri.
