PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2020 tentang PERANGKAT PEMBACA DAN PENULIS SERTA PERANGKAT...
Pasal 3
BAB 2 — KOMPONEN DAN JENIS PERANGKAT
(1) Card Encoder untuk perangkat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. perangkat komputasi; dan b. perangkat pembaca dan penulis kartu cerdas. (2) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disertai perangkat verifikasi berupa perangkat pemindai Sidik Jari. (3) Perangkat pembaca dan penulis kartu cerdas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan Kartu SAM dan/atau melalui koneksi kode kunci jaringan tertutup yang disesuaikan.
