PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2020 tentang PERANGKAT PEMBACA DAN PENULIS SERTA PERANGKAT...
Pasal 2
BAB 2 — KOMPONEN DAN JENIS PERANGKAT
(1) Komponen Card Encoder dan Card Reader terdiri atas: a. perangkat keras; dan b. perangkat lunak. (2) Spesifikasi komponen Card Encoder dan Card Reader sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
