PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2020 tentang PERANGKAT PEMBACA DAN PENULIS SERTA PERANGKAT...
Pasal 4
BAB 2 — KOMPONEN DAN JENIS PERANGKAT
(1) Card Reader untuk perangkat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. perangkat komputasi; dan b. perangkat pembaca kartu cerdas. (2) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai perangkat verifikasi berupa perangkat pemindai Sidik Jari dan/atau perangkat pemindai foto wajah. (3) Perangkat pembaca kartu cerdas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan Kartu SAM atau dapat
melalui koneksi kode kunci pada jaringan tertutup dan/atau terbuka yang disesuaikan memenuhi kaidah keamanan teknologi informasi dan komunikasi.
