Pasal 25
BAB 4 — KARTU SECURE ACCESS MODULE DAN/ATAU KODE KUNCI
(1) Kode kunci untuk Card Encoder diajukan oleh Satuan Kerja Pelaksana dan/atau Produsen Blangko KTP-el kepada Menteri melalui Dirjen untuk dilakukan aktivasi konfigurasi. (2) Kode kunci untuk Card Reader diajukan oleh Satuan Kerja Pelaksana atau Pengguna kepada Dirjen untuk dilakukan aktivasi konfigurasi. (3) Menteri melalui Dirjen menugaskan unit kerja pada Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan untuk melakukan aktivasi konfigurasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Aktivasi konfigurasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pengujian fungsi sesuai dengan standar operasional prosedur aktivasi konfigurasi yang dilakukan oleh Dirjen atas nama Menteri. (5) Dirjen melaporkan kode kunci Card Reader sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
