PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2020 tentang PERANGKAT PEMBACA DAN PENULIS SERTA PERANGKAT...
Pasal 24
BAB 4 — KARTU SECURE ACCESS MODULE DAN/ATAU KODE KUNCI
(1) Kode kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) berupa end to end algoritma kriptografi untuk Card Encoder dan Card Reader. (2) Kode kunci berupa end to end algoritma kriptografi untuk Card Encoder dan Card Reader sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan tanpa Kartu SAM atau dapat dalam bentuk teknologi aplikasi multi Kartu SAM terintegrasi dengan menggunakan jaringan tertutup.
(3) Kode kunci berupa end to end algoritma kriptografi untuk Card Reader sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan jaringan terbuka.
