Pasal 23
BAB 4 — KARTU SECURE ACCESS MODULE DAN/ATAU KODE KUNCI
(1) Dalam hal dilakukan pengujian teknis Card Reader dan keperluan sosialisasi, Produsen Card Reader menyampaikan permohonan peminjaman Kartu SAM kepada Dirjen. (2) Menteri melalui Dirjen menerbitkan surat persetujuan peminjaman Kartu SAM Card Reader yang disampaikan kepada Produsen Card Reader. (3) Produsen Card Reader menyampaikan surat persetujuan peminjaman Kartu SAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada lembaga pengujian teknis. (4) Kartu SAM Card Reader sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh lembaga pengujian teknis. (5) Produsen Card Reader yang telah selesai melakukan pengujian teknis wajib mengembalikan Kartu SAM kepada lembaga pengujian teknis dan melaporkan pengembalian Kartu SAM kepada Dirjen. (6) Dirjen melaporkan permohonan peminjaman Kartu SAM dan pengembalian Kartu SAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) kepada Menteri.
