Pasal 22
BAB 4 — KARTU SECURE ACCESS MODULE DAN/ATAU KODE KUNCI
(1) Menteri melalui Dirjen menugaskan unit kerja pada Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan melakukan Prepersonalisasi dan Personalisasi Kartu SAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 21 untuk menghasilkan file konfigurasi. (2) Untuk mendapatkan file konfigurasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen Blangko KTP-el, Satuan Kerja Pelaksana, dan/atau Pengguna melakukan permohonan aktivasi atas pengajuan Kartu SAM kepada Dirjen. (3) Permohonan aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menyampaikan data meliputi: a. tipe komponen perangkat; b. jumlah unit; c. nomor Kartu SAM dan nomor hasil Personalisasi; d. alamat Produsen Blangko KTP-el, Satuan Kerja Pelaksana, dan/atau Pengguna; e. koordinat; dan
f. informasi lain yang dibutuhkan. (4) Dirjen melaporkan permohonan aktivasi atas pengajuan Kartu SAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
