Pasal 26
BAB 4 — KARTU SECURE ACCESS MODULE DAN/ATAU KODE KUNCI
(1) Kode kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat dikembangkan untuk peningkatan manfaat KTP-el, verifikasi, dan validasi kepemilikan KTP-el kepada Pengguna. (2) Pemberian kode kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dirjen. (3) Verifikasi dan validasi kepemilikan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa identifikasi data kependudukan, identitas cip KTP-el, lokasi pembacaan data, dan data lainnya yang dibutuhkan.
(4) Verifikasi dan validasi kepemilikan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan sistem seluler elektronik (electronic mobile system). (5) Dirjen melaporkan pemberian kode kunci Card Reader sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
