PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2020 tentang PERANGKAT PEMBACA DAN PENULIS SERTA PERANGKAT...
Pasal 19
BAB 4 — KARTU SECURE ACCESS MODULE DAN/ATAU KODE KUNCI
(1) Produsen Blangko KTP-el menyampaikan pengajuan Kartu SAM untuk Prepersonalisasi blangko KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a kepada Menteri melalui Dirjen setelah mendapat surat perintah kerja. (2) Produsen Blangko KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah selesai melaksanakan perjanjian kerja dengan Dirjen wajib melaporkan serta mengembalikan Kartu SAM kepada Menteri melalui Dirjen. (3) Dalam hal telah selesainya perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akses untuk memproduksi blangko KTP-el terputus secara otomatis melalui sistem.
