Pasal 18
BAB 4 — KARTU SECURE ACCESS MODULE DAN/ATAU KODE KUNCI
(1) Kartu SAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan Prepersonalisasi dan Personalisasi oleh Dirjen. (2) Kartu SAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada: a. perangkat pembaca dan penulis kartu cerdas oleh Produsen Card Encoder untuk pengajuan Prepersonalisasi blangko KTP-el; b. perangkat pembaca dan penulis kartu cerdas dan/atau perangkat pembaca kartu cerdas oleh Satuan Kerja Pelaksana untuk Personalisasi KTP-el; dan c. perangkat pembaca kartu cerdas atas permintaan Pengguna untuk pemanfaatan data kependudukan berupa pembacaan KTP-el. (3) Kartu SAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengujian fungsi sesuai dengan standar operasional prosedur Prepersonalisasi dan Personalisasi Kartu SAM dengan pendekatan kendali mutu. (4) Dirjen melaporkan Prepersonalisasi dan Personalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
