Pasal 20
BAB 4 — KARTU SECURE ACCESS MODULE DAN/ATAU KODE KUNCI
(1) Satuan Kerja Pelaksana menyampaikan pengajuan Kartu SAM untuk Personalisasi KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf (b) kepada Dirjen. (2) Kartu SAM yang diterima secara baik dan rusak dilaporkan kepada Dirjen. (3) Kartu SAM untuk perangkat pembaca dan penulis kartu cerdas dan/atau perangkat pembaca kartu cerdas yang rusak dan/atau terkunci oleh sistem, wajib dilakukan pemusnahan. (4) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara dibakar, digunting, dan/atau dihancurkan dengan alat penghancur Kartu SAM. (5) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggungjawab: a. Dirjen; b. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota; dan c. pejabat di perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang menangani urusan Administrasi Kependudukan. (6) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b disaksikan paling sedikit oleh aparat
pengawas internal pemerintah dan aparat penegak hukum. (7) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c disaksikan paling sedikit oleh 2 (dua) orang pejabat yang ditunjuk oleh kepala perwakilan. (8) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dibuatkan berita acara pemusnahan. (9) Dirjen melaporkan pengajuan Kartu SAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
