PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Pasal 7
BAB 2 — PENEGASAN BATAS DAERAH
(1) Pelacakan batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan metode kartometrik. (2) Pelacakan batas dengan metode kartometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan survei/pengecekan lapangan. (3) Hasil pelacakan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa daftar titik-titik koordinat batas.
