PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Pasal 6
BAB 2 — PENEGASAN BATAS DAERAH
Penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi penyiapan: a. peraturan perundang-undangan tentang pembentukan daerah; b. peta dasar; dan/atau c. dokumen lain yang berkaitan dengan batas wilayah administrasi yang disepakati para pihak.
