PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Pasal 5
BAB 2 — PENEGASAN BATAS DAERAH
(1) Penegasan batas daerah di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan melalui tahapan: a. penyiapan dokumen; b. pelacakan batas; c. pengukuran dan penentuan posisi batas; dan d. pembuatan peta batas; (2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak. (3) Tahapan penegasan batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d dilakukan dengan prinsip geodesi.
