PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Pasal 8
BAB 2 — PENEGASAN BATAS DAERAH
(1) Survei/pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan melalui tahapan: a. pelacakan; b. pemasangan tanda batas; c. pengukuran dan penentuan posisi tanda batas; dan d. pembuatan peta batas. (2) Tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat berupa pilar batas. (3) Gubernur dan bupati/walikota wajib memelihara keberadaan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
