PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Pasal 41
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Tahapan penegasan batas daerah yang sedang berlangsung sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dapat tetap dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
