PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Pasal 40
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Batas daerah yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri tentang Batas Daerah dapat dilakukan perapatan pilar, pemeliharaan pilar, dan pembangunan kembali pilar yang hilang dan/atau rusak. (2) Perapatan pilar, pemeliharaan pilar, dan pembangunan kembali pilar antar provinsi yang hilang dan/atau rusak difasilitasi oleh Menteri. (3) Perapatan pilar, pemeliharaan pilar, dan pembangunan kembali pilar antar kabupaten/kota dalam satu provinsi yang hilang dan/atau rusak difasilitasi oleh gubernur.
