PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Pasal 33
BAB 5 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN BATAS DAERAH
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Pemerintahan Umum melakukan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dengan mengundang rapat gubernur dan bupati/walikota yang berselisih. (2) Gubernur dan bupati/walikota yang berselisih memaparkan kondisi riil wilayah yang dipermasalahkan dan melakukan pertukaran dokumen dalam rapat penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
