PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Pasal 32
BAB 5 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN BATAS DAERAH
Penyelesaian perselisihan batas daerah antar kabupaten/kota dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan paling lama enam bulan setelah rapat pertama penyelesaian perselisihan dilaksanakan.
