PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Pasal 34
BAB 5 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN BATAS DAERAH
Menteri melalui Direktur Jenderal Pemerintahan Umum mengundang Gubernur dan bupati/walikota yang berselisih dalam rapat kedua paling lambat 30 hari setelah rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dalam hal tidak tercapai penyelesaian.
