Pasal 23
BAB 4 — TATA KERJA PENEGASAN BATAS
(1) Penegasan batas daerah secara survei lapangan dapat dilaksanakan oleh Tim PBD Pusat, Tim PBD Provinsi dan/atau Tim PBD Kabupaten/Kota. (2) Penegasan batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Tim PBD Kabupaten/kota atau Tim PBD Provinsi, dikoordinasikan oleh Tim PBD Provinsi dengan mengundang Tim PBD Kabupaten/Kota yang berbatasan, untuk batas antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi. (3) Penegasan batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, yang dilakukan oleh Tim PBD Pusat dikoordinasikan oleh Tim PBD Pusat dengan mengundang Tim PBD Provinsi dan Tim PBD Kabupaten/Kota yang berbatasan. (4) Untuk batas antar provinsi, penegasan batas daerah dilaksanakan oleh Tim PBD Provinsi atau Tim PBD Pusat dikoordinasikan oleh Tim PBD Pusat dengan mengundang Tim PBD Provinsi yang berbatasan dan Tim PBD Kabupaten/Kota yang berbatasan.
