PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Pasal 22
BAB 4 — TATA KERJA PENEGASAN BATAS
(1) Penegasan batas daerah dapat dilaksanakan secara kartometrik. (2) Penegasan batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim PBD Pusat, mengundang Tim PBD Provinsi dan Tim PBD Kabupaten/Kota yang berbatasan untuk batas antar kabupaten/kota dalam satu provinsi. (3) Untuk batas antar provinsi dilaksanakan oleh Tim PBD Pusat, mengundang Tim PBD Provinsi yang berbatasan dan Tim PBD Kabupaten/Kota yang berbatasan.
