PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Pasal 21
BAB 3 — TIM PENEGASAN BATAS DAERAH
(1) Ketua Tim PBD dapat menugaskan wakil ketua dan/atau anggota Tim PBD atau Pejabat yang ditunjuk atau ditugaskan menghadiri kegiatan penegasan batas daerah. (2) Wakil ketua dan/atau anggota Tim PBD atau Pejabat yang ditunjuk atau ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggungjawab menandatangani Berita Acara dalam setiap tahapan kegiatan penegasan batas daerah. (3) Tugas dan tanggung jawab Tim PBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini.
