PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Pasal 20
BAB 3 — TIM PENEGASAN BATAS DAERAH
(1) Susunan keanggotaan Tim PBD Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), terdiri atas: Ketua : Menteri Dalam Negeri Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Anggota :
- Direktur Wilayah Administrasi dan Perbatasan
- Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri;
- Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial;
- Direktur Topografi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat;
- Kepala Dinas Hidro-Oseanografi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut;
- Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional:
- Pejabat dari kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian terkait lainnya. (2) Susunan keanggotaan Tim PBD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), terdiri atas: Ketua : Gubernur atau Wakil Gubernur Wakil Ketua : Sekretaris Daerah Anggota :
- Asisten yang membidangi urusan pemerintahan
- Kepala Biro yang membidangi pemerintahan
- Kepala Biro Hukum;
- Kepala SKPD yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah;
- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional;
- Kepala Topografi Daerah Militer;
- Pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait lainnya.
(3) Susunan keanggotaan Tim PBD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), terdiri atas: Ketua : Bupati/Walikota atau Wakil Bupati/Wakil Walikota Wakil Ketua : Sekretaris Daerah. Anggota :
- Asisten yang membidangi urusan pemerintahan
- Kepala Bagian yang membidangi pemerintahan
- Kepala Bagian Hukum;
- Kepala SKPD yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah;
- Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional;
- Pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait lainnya.
