PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Pasal 24
BAB 4 — TATA KERJA PENEGASAN BATAS
(1) Kegiatan penegasan batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diverifikasi oleh Tim PBD Pusat. (2) Hasil verifikasi penegasan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa berita acara yang menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang Batas Daerah.
