PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Pasal 13
BAB 2 — PENEGASAN BATAS DAERAH
Penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a meliputi penyiapan: a. peraturan perundang-undangan tentang Pembentukan Daerah; b. peta dasar; dan/atau c. dokumen dan peta lain yang berkaitan dengan batas wilayah administrasi yang disepakati para pihak.
