PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Pasal 12
BAB 2 — PENEGASAN BATAS DAERAH
(1) Penegasan batas daerah di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan secara kartometrik dengan tahapan sebagai berikut: a. penyiapan dokumen; b. penentuan garis pantai;
c. pengukuran dan penentuan batas; dan d. pembuatan peta batas daerah di laut. (2) Apabila diperlukan, tahapan penegasan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengecekan lapangan dengan prinsip geodesi dan hidrografi. (3) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak.
