PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Pasal 11
BAB 2 — PENEGASAN BATAS DAERAH
Penegasan batas daerah di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan penentuan titik-titik batas kewenangan pengelolaan sumber daya di laut untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan perundang-undangan.
