PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
Pasal 14
BAB 2 — PENEGASAN BATAS DAERAH
Penentuan garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara mengidentifikasi peta dasar dan/atau peta lain skala terbesar yang tersedia secara kartometrik.
